AJB ke SHM: Panduan Lengkap untuk Pemilik Properti

AJB ke SHM diperlukan untuk mendapatkan keaman dalam hukum, karena SHM dimata hukum memiliki hak pemilikan penuh yang diakui negara. Saat melakukan transaksi jual beli properti, dua dokumen yang sering dibicarakan adalah Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, apa sebenarnya perbedaan dari kedua dokumen ini?

AJB adalah dokumen autentik yang menyatakan telah terjadinya transaksi jual beli atas tanah atau rumah. Dokumen ini dibuat dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan merupakan bukti bahwa telah terjadi peralihan hak kepemilikan dari penjual kepada pembeli.

SHM, di sisi lain, adalah bukti hukum kepemilikan tertinggi atas tanah di Indonesia. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan penuh terhadap pemilik properti.

Kelebihan dan Kekurangan Memiliki AJB dan SHM

Kategori

AJB

SHM

Kelebihan

– Prosedur Sederhana: Proses lebih mudah dan cepat

– Perlindungan Hukum Maksimal: Hak kepemilikan penuh yang diakui negara

– Biaya Lebih Rendah: Umumnya biaya lebih rendah

– Bisa Dijadikan Agunan: Dapat digunakan sebagai jaminan kredit di bank

Kekurangan

– Perlindungan Hukum Terbatas: Tidak sekuat SHM

– Proses Pengurusan Lebih Rumit: Memerlukan beberapa tahapan

– Tidak Sebagai Bukti Kepemilikan Sah: Hanya menunjukkan transaksi

– Biaya Pengurusan Lebih Tinggi: Memerlukan biaya lebih besar

|

Syarat Mengubah AJB ke SHM

Untuk mengubah AJB ke SHM, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Menyertakan AJB
  2. Surat bebas sengketa yang ditandatangani oleh RT dan RW, serta disahkan oleh kelurahan setempat
  3. Sertifikat hak atas tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  4. Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Fotokopi NPWP
  7. Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Tahapan Mengurus AJB ke SHM

Mengurus peralihan dari AJB ke SHM melibatkan beberapa langkah penting:

1. Mengajukan Permohonan Sertifikat ke PPAT

Langkah pertama adalah mengajukan permohonan ke PPAT setempat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. PPAT akan memeriksa data yuridis dan teknis sertifikat tanah pemilik lama di BPN.

2. Pengukuran ke Lokasi

Setelah berkas lengkap, petugas BPN akan mengukur lokasi tanah. Pengukuran dilakukan oleh petugas yang ditunjukkan batas-batasnya oleh pemohon atau kuasanya.

3. Pengesahan Surat Ukur

Hasil pengukuran bidang tanah akan didokumentasikan dan dipetakan di BPN. Surat ukur kemudian disahkan oleh pejabat berwenang.

4. Penelitian oleh Petugas Panitia A

Penelitian dilakukan oleh Panitia A yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat.

5. Pengumuman Data Yuridis

Data yuridis permohonan hak tanah diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama 60 hari untuk menjamin tidak ada klaim atau keberatan dari pihak lain.

6. Terbitnya SK Hak Atas Tanah

Tanah yang sebelumnya berstatus girik akan diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).

7. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

BPHTB harus dibayar sesuai luas tanah dan NJOP yang berlaku.

8. Pendaftaran SK Hak untuk Penerbitan Sertifikat

Setelah SK Hak terbit, proses berlanjut dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

9. Pengambilan Sertifikat di Badan Pertanahan Nasional

Waktu penerbitan sertifikat bisa bervariasi. Umumnya, proses ini memakan waktu sekitar 6 bulan.

Kesimpulan

Mengubah status AJB ke SHM adalah langkah penting untuk memastikan hak kepemilikan properti Teman infinID diakui secara hukum. Meskipun prosesnya memerlukan beberapa tahapan dan biaya yang tidak sedikit, manfaat dari memiliki SHM sangatlah berharga. Jika Teman infinID memiliki urusan pertanahan, tanahku.id menyediakan solusi untuk beragam urusan administrasi pertanahan mulai dari pengurusan balik nama, roya, pembuatan akta, dan lain-lain dengan proses cepat, aman, dan transparan.

Bagikan

Artikel Rekomendasi