Apa itu SHGB: Panduan Lengkap untuk Pemilik Properti

Memahami legalitas kepemilikan properti adalah langkah krusial bagi setiap pemilik properti. Salah satu sertifikat yang sering kali menjadi perhatian adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dalam panduan ini, kita akan membahas secara lengkap apa itu SHGB dan bagaimana prosedur pengurusannya.

Apa itu SHGB?

SHGB merupakan sertifikat yang memberikan hak kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Sertifikat ini berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan.

Perbedaan SHGB dan SHM

  • Hak Kepemilikan: SHGB hanya memberikan hak pada bangunan, sedangkan tanahnya tetap milik negara atau pihak lain. Sebaliknya, SHM memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan.
  • Masa Berlaku: SHGB berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun, sementara SHM berlaku selamanya.
  • Agunan Kredit: Keduanya dapat dijadikan agunan kredit, tetapi SHM lebih sering dipandang sebagai jaminan yang lebih kuat.

Manfaat Menggunakan SHGB

Menggunakan SHGB sebagai bukti kepemilikan bangunan memiliki beberapa manfaat, terutama bagi perusahaan atau developer yang ingin mendirikan properti komersial seperti apartemen atau ruko:

  1. Fleksibilitas dalam Usaha: Memudahkan pendirian bangunan pada lahan yang tidak dimiliki, sangat berguna bagi proyek-proyek besar.
  2. Pengelolaan yang Efisien: Memberikan keleluasaan dalam pengelolaan properti tanpa harus membeli tanahnya.
  3. Legalitas Terjamin: Diakui oleh hukum Indonesia, sehingga aman dan dapat dipercaya dalam transaksi bisnis.

Cara Mengurus SHGB

Langkah-langkah mengurus sertifikat SHGB:

  1. Dokumen Persyaratan:
  • Fotokopi identitas diri
  • Sertifikat tanah
  • Surat bukti pelepasan hak
  • Akta pelepasan hak dan dokumen pendukung lainnya
  1. Pengajuan Permohonan:

Ajukan permohonan tertulis kepada kantor pertanahan setempat, seperti Kepala Kantor Pertanahan.

  1. Pemeriksaan dan Pengukuran Tanah:

Kantor ATR/BPN akan melakukan pemeriksaan dan pengukuran tanah untuk memastikan keabsahan data.

  1. Penerbitan Surat Keputusan:

Setelah pemeriksaan selesai, surat keputusan penerbitan HGB akan dikeluarkan.

  1. Pembukuan dan Penerbitan Sertifikat:

Sertifikat akan dibukukan dan diterbitkan setelah pembayaran kewajiban ke negara dilakukan.

Kewajiban Pemilik SHGB

Pemilik SHGB harus menggunakan tanah sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dan menjaga kondisi tanah serta bangunan dengan baik. Jika masa berlaku habis dan tidak diperpanjang, tanah harus dikembalikan kepada pemilik asli.

Kesimpulan

Memahami apa itu SHGB adalah langkah penting bagi pemilik properti yang ingin melakukan investasi cerdas. SHGB memberikan fleksibilitas dan legalitas dalam pengelolaan properti, terutama bagi proyek komersial. Jika Teman infinID membutuhkan urusan administrasi, tanahku.id menyediakan solusi untuk beragam urusan administrasi mulai dari pengurusan balik nama, surat perjanjian pra-nikah, roya, pembuatan akta, dan lain-lain dengan proses cepat, aman, dan transparan. Selesaikan Urusan Jadi Lebih Mudah!

Bagikan

Artikel Rekomendasi