Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen penting dalam kepemilikan properti di Indonesia. Sebagai pemilik, peminjam, atau pengembang properti, memahami apa itu SHM dan bagaimana cara mendapatkannya adalah langkah krusial untuk memastikan properti Anda aman dan terdaftar secara hukum.
Apa Itu SHM
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat yang memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah kepada individu atau badan hukum. SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi yang diakui oleh hukum Indonesia, memberikan pemiliknya hak yang paling luas atas properti tersebut.
Ada beberapa jenis SHM yang berlaku di Indonesia, yang dapat mencakup tanah perumahan, tanah komersial, dan tanah pertanian, tergantung pada penggunaan dan lokasi tanah tersebut.
Proses Perolehan SHM
- Persiapan Dokumen
- Sertifikat HGB asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika ada
- Pendaftaran di Kantor BPN
- Kunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
- Isi dan serahkan formulir permohonan beserta dokumen pendukung.
- Proses Verifikasi
- Pihak BPN akan melakukan pengukuran tanah dan verifikasi dokumen.
- Penerbitan SHM
- Setelah verifikasi selesai, SHM akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor BPN
Pentingnya Memiliki SHM
Keamanan Kepemilikan
Memiliki SHM memberikan keamanan kepemilikan yang kuat dan menghindarkan Anda dari sengketa hukum. Sebagai pemilik SHM, hak Anda atas tanah tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain.
Transaksi Properti
SHM mempermudah transaksi jual beli properti. Properti dengan SHM lebih diminati karena status hukumnya yang jelas dan aman. Selain itu, SHM juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman bank.
Perbedaan SHM dengan Sertifikat Kepemilikan Lainnya
|
AJB |
SHM |
SHGB |
---|---|---|---|
Definisi |
Dokumen yang mengesahkan transaksi jual beli properti |
Sertifikat kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan |
Sertifikat hak kepemilikan sementara atas bangunan |
Pembuat Dokumen |
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) |
Badan Pertanahan Nasional (BPN) |
Badan Pertanahan Nasional (BPN) |
Masa Berlaku |
Berlaku selama proses jual beli |
Tidak terbatas, kepemilikan seumur hidup |
Berlaku selama 30 tahun, dapat diperpanjang |
Fungsi |
Bukti sah transaksi jual beli |
Bukti sah kepemilikan penuh |
Bukti sah kepemilikan sementara |
Status Hukum |
Sah menurut hukum |
Sah menurut hukum |
Sah menurut hukum |
Tata Cara Pendaftaran, Pembaharuan, dan Perpanjangan
Untuk pendaftaran SHM, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi kantor BPN dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
- Isi formulir pendaftaran dan serahkan bersama dokumen pendukung.
- Tunggu proses verifikasi dan pengukuran tanah.
- Ambil SHM setelah diterbitkan.
Pembaharuan dan Perpanjangan
SHM pada dasarnya tidak memiliki masa berlaku, namun dalam kondisi tertentu, seperti perubahan data pemilik, pembaharuan mungkin diperlukan. Kunjungi kantor BPN untuk mengajukan pembaharuan atau perpanjangan dengan membawa dokumen asli dan bukti perubahan.
Kesimpulan
Memahami dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting bagi pemilik properti, peminjam, dan pengembang properti. SHM memberikan keamanan kepemilikan dan memudahkan transaksi properti. Pastikan properti Teman infinID dilindungi dengan SHM untuk menghindari masalah hukum di masa depan. Jika Teman infinID memiliki urusan pertanahan, tanahku.id menyediakan solusi untuk beragam urusan administrasi pertanahan mulai dari pengurusan balik nama, roya, pembuatan akta, dan lain-lain dengan proses cepat, aman, dan transparan.