Cara Cek Sertifikat Tanah Online: Panduan Lengkap

Dalam era digital seperti sekarang, mengecek sertifikat tanah secara online menjadi semakin penting, terutama bagi Teman infinID yang ingin memastikan keamanan dan keaslian dokumen tanah yang dimilikinya. Dengan meningkatnya kasus penipuan terkait sertifikat tanah palsu, memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan verifikasi menjadi solusi yang praktis dan efisien.

Apa Itu Sertifikat Tanah?

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan seseorang atas sebidang tanah. Sertifikat ini diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Manfaat Cek Sertifikat Tanah Online

  1. Menghindari Penipuan: Dengan verifikasi online, Teman infinID dapat memastikan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki adalah asli dan bukan tiruan.
  2. Efisiensi Waktu dan Biaya: Pengecekan online dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor BPN.
  3. Kemudahan Akses Informasi: Memungkinkan Teman infinID untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai status kepemilikan tanah.

Cara Mengecek Sertifikat Tanah Secara Online

Berikut ini adalah tiga metode yang bisa Teman infinID gunakan untuk cek sertifikat tanah online:

1. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku dari Play Store atau App Store.
  • Jika belum memiliki akun, daftarlah terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’. Lengkapi data yang diperlukan.
  • Cek email Teman infinID untuk link aktivasi dan klik tautan tersebut.
  • Masuk ke aplikasi menggunakan username dan password yang telah dibuat.
  • Pilih layanan ‘Cari Berkas’, isi data yang diperlukan, lalu klik ‘Cari Berkas’.

2. Melalui Website Kementerian ATR/BPN

  • Buka laman www.atrbpn.go.id.
  • Pilih opsi ‘Publikasi’.
  • Klik ‘Layanan’ dan pilih ‘Pengecekan Berkas’.
  • Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan dan Nomor Berkas.
  • Klik ‘Cari Berkas’ di bagian bawah.

3. Melalui Website BHUMI

  • Akses website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
  • Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.
  • Pilih ‘Pencarian Bidang (NIB/HAK)’.
  • Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
  • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
  • Klik “Cari Bidang” untuk mendapatkan informasi terkait bidang tanah tersebut.

Dengan memanfaatkan teknologi ini, Teman infinID dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan verifikasi sertifikat tanah. Jika Teman infinID membutuhkan urusan administrasi, tanahku.id menyediakan solusi untuk beragam urusan administrasi mulai dari urusan sertifikat tanah, pengurusan balik nama, surat perjanjian pra-nikah, roya, pembuatan akta, dan lain-lain dengan proses cepat, aman, dan transparan. Selesaikan Urusan Jadi Lebih Mudah!

Bagikan

Artikel Rekomendasi