Dalam konteks pernikahan, perjanjian pra nikah sering kali dianggap sebagai langkah yang egois atau tidak romantis. Namun, seiring berkembangnya kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum dalam pernikahan, banyak pasangan mulai menyadari nilai dari perjanjian ini. Artikel ini akan membahas tentang apa itu, manfaatnya, serta dasar hukum yang mengaturnya.
Apa Itu Perjanjian Pra Nikah?
Perjanjian pra nikah, atau prenuptial agreement, adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan sebelum atau pada saat pernikahan berlangsung. Menurut ahli hukum, perjanjian ini berfungsi untuk mengatur akibat-akibat hukum dari perkawinan terhadap harta kekayaan pasangan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan melindungi hak serta kepentingan masing-masing pihak.
Manfaat Perjanjian Pra Nikah
Berikut beberapa manfaat utama:
- Perlindungan Harta: Memisahkan harta yang dimiliki sebelum menikah serta melindungi aset dari klaim pihak lain jika terjadi perceraian.
- Pengelolaan Utang: Mengatur tanggung jawab masing-masing pihak atas utang yang dimiliki sebelum perkawinan.
- Kepastian Hukum: Menyediakan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga mengurangi potensi sengketa di masa depan.
- Perencanaan Waris: Mengatur pembagian harta warisan sesuai keinginan pasangan dan melindungi kepentingan anak-anak dari pernikahan sebelumnya.
Dasar Hukum Perjanjian
Dasar hukum perjanjian pra nikah diatur dalam KUH Perdata dan UU Perkawinan di Indonesia. Pasal 139 KUH Perdata menyatakan bahwa calon suami istri dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama melalui perjanjian perkawinan, selama tidak bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum.
Isi Perjanjian
Isi perjanjian pra nikah dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan pasangan yang akan menikah. Secara umum, perjanjian ini dapat mencakup beberapa hal berikut:
- Pengaturan Harta: Ketentuan mengenai kepemilikan dan pengelolaan harta yang dimiliki sebelum dan sesudah pernikahan, termasuk perolehan, pembagian, dan pengalihan harta.
- Utang dan Tanggung Jawab Finansial: Penentuan tanggung jawab masing-masing pihak atas utang dan kewajiban finansial yang ada, baik yang diperoleh sebelum maupun selama pernikahan.
- Pembagian Pendapatan: Perjanjian tentang pembagian pendapatan yang diperoleh selama pernikahan, termasuk penetapan anggaran rumah tangga dan investasi.
- Perjanjian Lainnya: Ketentuan lain yang dianggap perlu, seperti peraturan mengenai asuransi, pendidikan anak, atau ketentuan terkait gaya hidup yang akan dijalani selama pernikahan.
Bagaimana Membuat Perjanjian Pra Nikah?
Untuk membuat yang sah dan efektif, pasangan harus mengikuti langkah-langkah berikut:
- Diskusi Terbuka: Mulailah dengan diskusi terbuka tentang aset, utang, dan harapan masing-masing.
- Konsultasi Hukum: Dapatkan nasihat dari pengacara yang berpengalaman dalam hukum keluarga untuk memastikan perjanjian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Dokumentasi Resmi: Pastikan perjanjian ditulis secara jelas dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan saksi yang sah.
- Pencatatan Resmi: Daftarkan perjanjian tersebut ke instansi pemerintah terkait untuk mendapatkan pengakuan hukum.
Kesimpulan
Perjanjian ini bukanlah tanda kurangnya kepercayaan, melainkan langkah bijak dalam merencanakan masa depan yang lebih pasti. Dengan memahami manfaat dan prosedur pembuatannya, pasangan dapat melindungi diri dan orang-orang terdekat dari risiko hukum yang mungkin muncul di kemudian hari. Jika Teman infinID membutuhkan urusan adminidtrasi, tanahku.id menyediakan solusi untuk beragam urusan administrasi mulai dari pengurusan balik nama, surat perjanjian pra nikah, roya, pembuatan akta, dan lain-lain dengan proses cepat, aman, dan transparan. Selesaikan Urusan Jadi Lebih Mudah!