PPH Adalah: Dasar Hukum, Objek, dan Tarifnya

Pajak Penghasilan (PPH) adalah salah satu kewajiban fiskal penting yang harus dipahami oleh para wirausaha dan pekerja. Memahami dasar hukum, objek, dan tarif PPH dapat membantu Teman infinID mengelola keuangan dengan lebih baik dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Apa Itu PPH?

Pajak Penghasilan (PPH) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik itu individu maupun badan usaha. Dasar hukum utama dari PPH adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan untuk menyesuaikan dengan perubahan ekonomi dan kebutuhan regulasi.

Dasar Hukum PPH

Dasar hukum PPH telah mengalami beberapa perubahan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas UU No.7/1983
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua UU No.7/1983
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU No.7/1983
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No.7/1983

Regulasi terbaru juga menyertakan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 yang memperkenalkan harmonisasi peraturan perpajakan.

Objek Pajak Penghasilan

Objek PPH adalah jenis penghasilan yang dikenakan pajak, yang meliputi:

  1. Penggantian atau imbalan seperti gaji, upah, dan tunjangan.
  2. Hadiah dari undian atau penghargaan.
  3. Laba usaha dan keuntungan dari penjualan aset.
  4. Penghasilan pasif seperti bunga, dividen, dan royalti.
  5. Penghasilan lain seperti sewa, keuntungan kurs mata uang asing, dan premi asuransi.

Jenis dan Tarif Pajak Penghasilan

PPH memiliki beberapa kategori dengan tarif berbeda sesuai dengan jenis penghasilan:

1. PPH Pasal 21

Tarif pajak ini dikenakan pada gaji, upah, dan penghasilan serupa. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi.

2. PPH Pasal 22

Dikenakan pada badan usaha tertentu yang melakukan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor.

3. PPH Pasal 23

Mengenai modal, jasa, hadiah, dan penghargaan selain yang telah dipotong PPH Pasal 21.

4. PPH Final Pasal 4 ayat (2)

Pajak ini bersifat final dan dikenakan sekali dalam masa pajak tertentu.

5. PPH Pasal 25

Pembayaran pajak secara angsuran untuk meringankan beban wajib pajak.

Untuk memastikan Teman infinID memenuhi semua kewajiban perpajakan dengan tepat, pertimbangkan untuk menggunakan layanan atau aplikasi pajak online yang dapat membantu mengelola administrasi pajak dengan lebih efisien. Jika Teman infinID ingin memulai atau mengembangkan usaha, renovasi dan bangun rumah impian? Bersama infinID Kredit Agunan Rumah semua bisa tercapai. Ajukan Pinjamanmu Sekarang!

Bagikan

Artikel Rekomendasi