Dalam dunia kredit, terutama yang berkaitan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), istilah “roya” sering muncul sebagai salah satu dokumen penting yang perlu diperhatikan. Roya adalah sebuah dokumen yang menandakan bahwa seseorang telah bebas dari tanggungan hutang atau cicilan terhadap lembaga pemberi kredit. Pada artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai apa itu roya, syarat, tahapan pengajuan, dan dampak tidak mengurusnya.
Apa Itu Roya?
Roya merupakan bukti formal bahwa hak tanggungan pada sertifikat tanah atau rumah telah dihapuskan, menunjukkan bahwa pemilik kini telah sepenuhnya melunasi pinjaman terkait. Dokumen ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah seluruh tanggungan cicilan diselesaikan.
Dasar Hukum Penerbitan Dokumen Roya
Roya memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah. Ketentuan ini menyatakan bahwa hak tanggungan dihapuskan dan dicatat dalam buku tanah serta sertifikat yang kemudian dikembalikan kepada pemegang hak.
Syarat Pengajuan Roya
Untuk mengajukan dokumen roya, Teman infinID perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK)
- Surat kuasa (jika ada)
- Formulir permohonan roya lengkap
- Fotokopi akta pendirian badan hukum (untuk badan hukum)
- Dokumen asli sertifikat tanah atau rumah
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
- Salinan APHT disahkan oleh PPAT
- Fotokopi KTP debitur dan kreditur
Tahapan Pengajuan Dokumen Roya
- Persiapan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
- Kunjungan ke Kantor BPN: Datang ke kantor BPN terdekat dan beli map permohonan.
- Penyerahan Berkas: Ambil nomor antrian dan serahkan berkas ke petugas loket.
- Pengisian Formulir: Isi formulir sampul warkah yang disediakan.
- Fotokopi Dokumen: Fotokopi dokumen perubahan nama institusi kreditur (jika ada).
- Penggabungan Berkas: Gabungkan fotokopi dokumen ke dalam map permohonan.
- Penerimaan Dokumen: Serahkan bukti kwitansi kepada loket untuk menerima surat perintah setor dan tanda terima.
Dampak Tidak Mengurus Roya
Tidak mengurus roya dapat menimbulkan beberapa masalah seperti:
- Status aset yang masih dianggap dalam keadaan hutang
- Hambatan dalam proses jual-beli aset di masa depan
- Mengurangi peluang mendapatkan keuntungan dari aset
Dengan memahami roya adalah, Teman infinID dapat memastikan bahwa proses kepemilikan aset bebas dari hambatan hukum. Persiapkan semua kebutuhan finansial dan administratif agar dapat mencapai kelancaran dalam urusan properti. Jika Teman infinID membutuhkan urusan adminidtrasi, tanahku.id menyediakan solusi untuk beragam urusan administrasi mulai dari pengurusan balik nama, surat perjanjian, roya, pembuatan akta, dan lain-lain dengan proses cepat, aman, dan transparan. Selesaikan Urusan Jadi Lebih Mudah!