Dalam era digitalisasi saat ini, banyak aspek kehidupan yang terdampak, termasuk dalam pengelolaan dokumen pertanahan. Dengan diterapkannya sertifikat tanah elektronik, pemilik kini dapat memanfaatkan teknologi untuk pengelolaan dokumen yang lebih efisien dan aman.
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen sertifikat yang diterbitkan dalam bentuk digital oleh sistem elektronik, sesuai dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penggunaan sertifikat ini dimulai dari tanah yang belum terdaftar hingga penggantian sertifikat tanah yang sudah ada.
Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat tanah digital menawarkan berbagai keunggulan yang bisa menjadi solusi bagi Teman infinID, para pemilik:
- Pencetakan Mandiri: Teman infinID dapat mencetak sertifikat tanah kapan saja, tanpa harus mengurus ke kantor pertanahan.
- Pengelolaan Dokumen Praktis: Semua informasi tanah tersimpan dalam format digital, membuat pengelolaan lebih praktis dan mudah.
- Kemudahan Akses: Jika sertifikat tanah hilang, tidak perlu panik! Teman infinID dapat mengakses dan mengunduh sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
- Keamanan Data: Data sertifikat tersimpan rapi dalam pangkalan data, mengurangi risiko kehilangan akibat bencana atau pencurian.
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik
Untuk memanfaatkan layanan sertifikat tanah elektronik, pemilik perlu memenuhi beberapa syarat dan prosedur tertentu. Berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi:
- Identitas Pemohon: Fotokopi KTP dan NPWP pemohon yang masih berlaku.
- Bukti Kepemilikan Tanah: Sertifikat asli yang akan diganti dengan sertifikat elektronik.
- Surat Kuasa: Jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain, maka diperlukan surat kuasa yang sah.
- Dokumen Pendukung: Dokumen lain yang relevan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk memulai proses ini, pemohon dapat mengunjungi website resmi Badan Pertanahan Nasional atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pastikan semua dokumen lengkap untuk memperlancar proses penggantian.
Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Pengumpulan Dokumen:
- Gambar ukur
- Peta bidang/peta ruang
- Surat ukur
- Proses Pendaftaran:
- Dokumen elektronik disimpan dalam basis data Kementerian ATR/BPN.
- Pendaftaran mengikuti peraturan Permen ATR/Kepala BPN No.1 Tahun 2021.
- Penggunaan Aplikasi Sentuh Tanahku:
- Akses aplikasi ini untuk mengunduh sertifikat yang sudah diterbitkan.
Dengan memahami proses dan manfaat sertifikat tanah elektronik, Teman infinID dapat mengoptimalkan pengelolaan aset dengan lebih baik. Jika Teman infinID membutuhkan urusan administrasi, tanahku.id menyediakan solusi untuk beragam urusan administrasi mulai dari urusan sertifikat tanah, pengurusan balik nama, surat perjanjian pra-nikah, roya, pembuatan akta, dan lain-lain dengan proses cepat, aman, dan transparan. Selesaikan Urusan Jadi Lebih Mudah!