Cara Cek BI Checking: Langkah, Keuntungan, dan Tips
BI Checking adalah proses yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk memeriksa riwayat kredit seseorang. Riwayat ini mencakup informasi tentang utang yang dimiliki, pembayaran yang tertunda,
BI Checking adalah proses yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk memeriksa riwayat kredit seseorang. Riwayat ini mencakup informasi tentang utang yang dimiliki, pembayaran yang tertunda,
Apakah Teman infinID sedang mempertimbangkan untuk mengajukan pinjaman namun dengan jaminan sertifikat rumah yang masih atas nama orang lain? Situasi ini sering dihadapi ketika sertifikat
Pinjaman dana bisa jadi langkah penting buat memenuhi kebutuhan finansial, bisa untuk bisnis, renovasi rumah, atau kebutuhan pribadi lainnya. Tapi, terkadang dapat persetujuan pinjaman itu
Pengajuan pinjaman di era digital saat ini menjadi lebih mudah dan cepat, tetapi masih banyak yang mengalami penolakan dalam pengajuannya. Untuk menghindari penolakan saat pengajuan
Membantu orang terdekat memang tidak dilarang. Namun, saat ada yang meminjam KTP atau dokumen pribadi Teman infinID untuk kebutuhan pengajuan pinjaman, sebaiknya tolak permintaan tersebut.
Apakah Teman infinID pernah berpikir untuk menggunakan barang berharga sebagai modal usaha? Dalam persaingan bisnis yang ketat, memiliki akses cepat ke dana tambahan bisa menjadi
Jl. RS Fatmawati Raya No. 16 Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12420, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12420
PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.
infinID juga sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan Nomor S-569/IK.01/2024, serta merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU.
Kontak Perlindungan Konsumen | Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | Nomor Whatsapp: 0853 1111 1010