Biaya Sertifikat Tanah: Tips dan Trik
Memiliki tanah atau membeli properti adalah pencapaian besar, tetapi seringkali disertai dengan tugas mengelola dokumen legal. Di antara dokumen tersebut, sertifikat tanah adalah dokumen penting
Memiliki tanah atau membeli properti adalah pencapaian besar, tetapi seringkali disertai dengan tugas mengelola dokumen legal. Di antara dokumen tersebut, sertifikat tanah adalah dokumen penting
Sertifikat tanah adalah dokumen penting sebagai bukti kepemilikan atas sebidang tanah. Kehilangan sertifikat tanah bisa menjadi masalah serius karena dapat mengancam hak kepemilikan dan mempersulit
Memastikan keaslian sertifikat tanah adalah langkah penting sebelum melakukan transaksi properti. Sertifikat tanah asli menjamin hak kepemilikan yang sah dan menghindarkan Teman infinID dari berbagai
Sebagai pemilik tanah atau investor properti, mengetahui dan memahami isi sertifikat tanah adalah langkah krusial. Sertifikat tanah bukan hanya bukti hak kepemilikan, tetapi juga mengandung
AJB ke SHM diperlukan untuk mendapatkan keaman dalam hukum, karena SHM dimata hukum memiliki hak pemilikan penuh yang diakui negara. Saat melakukan transaksi jual beli
Ketika Teman infinID membeli tanah atau properti dari orang lain, salah satu langkah paling penting yang harus dilakukan adalah balik nama sertifikat tanah. Mengapa ini
Gadai sertifikat tanah adalah proses menjadikan sertifikat kepemilikan tanah sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman uang. Sertifikat tanah dijadikan agunan oleh lembaga gadai guna memberikan dana
Jl. RS Fatmawati Raya No. 16 Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12420, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12420
PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.
infinID juga sudah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-135/NB.22/2023, serta merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU.
Kontak Perlindungan Konsumen | Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | Nomor Whatsapp: 0853 1111 1010