Akta Pendirian Perusahaan: Pentingnya bagi Perusahaan
Mendirikan sebuah usaha yang kredibel dan sah di mata hukum memerlukan sejumlah dokumen penting, salah satunya adalah akta pendirian perusahaan. Bagi teman infinID yang baru
Mendirikan sebuah usaha yang kredibel dan sah di mata hukum memerlukan sejumlah dokumen penting, salah satunya adalah akta pendirian perusahaan. Bagi teman infinID yang baru
Dalam era digital seperti sekarang, mengecek sertifikat tanah secara online menjadi semakin penting, terutama bagi Teman infinID yang ingin memastikan keamanan dan keaslian dokumen tanah
Dalam era digitalisasi saat ini, banyak aspek kehidupan yang terdampak, termasuk dalam pengelolaan dokumen pertanahan. Dengan diterapkannya sertifikat tanah elektronik, pemilik kini dapat memanfaatkan teknologi
Dalam dunia investasi tanah, memiliki dokumen hukum yang sah adalah langkah penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Surat perjanjian jual beli tanah merupakan dokumen
Saat kehilangan sertifikat tanah, langkah awal yang penting adalah memahami proses pengurusannya. Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan tanah Teman infinID dan sangat
Dalam dunia hukum waris, akta hibah memainkan peran penting, terutama bagi ahli waris. Memahami dapat membantu mempermudah proses pengalihan harta dan mencegah potensi sengketa di
Jl. RS Fatmawati Raya No. 16 Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12420, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12420
PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.
infinID juga sudah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-135/NB.22/2023, serta merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU.
Kontak Perlindungan Konsumen | Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | Nomor Whatsapp: 0853 1111 1010