
UMK Bandar Lampung 2025: Kenaikan Gaji dan Dampaknya
Kabar baik bagi teman infinID, terutama para pekerja di Lampung! Pada tahun 2025, Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pemerintah
Kabar baik bagi teman infinID, terutama para pekerja di Lampung! Pada tahun 2025, Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pemerintah
Besaran gaji UMR (Upah Minimum Regional) Purwakarta untuk tahun 2025 akhirnya disahkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat. Tahun ini, gaji UMR Purwakarta mengalami kenaikan sebesar
UMK (Upah Minimum Kabupaten) menjadi salah satu isu yang sangat diperhatikan oleh masyarakat setiap tahunnya. Pada 2025, kabar baik datang untuk Teman infinID di Garut
UMR atau UMK selalu menjadi perhatian utama bagi Teman infinID, terutama para pekerja di Medan dan wilayah Sumatera Utara lainnya. Penyesuaian ini tidak hanya berdampak
Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024. Informasi ini menjadi penting
Pengumuman terbaru tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Banten untuk tahun 2025 telah memicu banyak diskusi di masyarakat. Untuk Teman
Pada akhir tahun 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Langkah
Jl. RS Fatmawati Raya No. 16 Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12420, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12420
PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.
infinID juga sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan Nomor S-569/IK.01/2024, serta merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU.
Kontak Perlindungan Konsumen | Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | Nomor Whatsapp: 0853 1111 1010