Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024. Informasi ini menjadi penting bagi pekerja, terutama mereka yang tinggal dan bekerja di wilayah Banten, mengingat UMP menjadi dasar penetapan penghasilan minimal di provinsi tersebut. Berikut adalah panduan lengkap mengenai UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Banten 2025 yang wajib Teman infinID ketahui.
Besaran UMP Banten 2025
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, telah menetapkan UMP Banten 2025 sebesar Rp 2.905.199,90. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya, yang berada di angka Rp 2.727.812. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Banten dan memberikan daya beli yang lebih baik.
Daftar Lengkap UMK Banten 2025
Selain UMP, UMK juga telah ditetapkan untuk setiap kabupaten dan kota di Banten melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024. UMK ini mencerminkan standar minimal penghasilan yang lebih spesifik sesuai wilayah tempat kerja. Berikut daftar lengkap UMK Banten 2025 dan perbandingannya dengan UMK tahun 2024:
- Kota Cilegon
- UMK 2025: Rp 5.128.084,48
- UMK 2024: Rp 4.815.102,80
- Kenaikan: Rp 312.981,68 (6,5%)
- Kota Tangerang
- UMK 2025: Rp 5.069.708,36
- UMK 2024: Rp 4.760.289,54
- Kenaikan: Rp 309.418,82 (6,5%)
- Kota Tangerang Selatan
- UMK 2025: Rp 4.974.392,42
- UMK 2024: Rp 4.670.791,00
- Kenaikan: Rp 303.601,42 (6,5%)
- Kabupaten Tangerang
- UMK 2025: Rp 4.901.117,00
- UMK 2024: Rp 4.601.988,00
- Kenaikan: Rp 299.129,00 (6,5%)
- Kota Serang
- UMK 2025: Rp 4.418.261,13
- UMK 2024: Rp 4.148.602,00
- Kenaikan: Rp 269.659,13 (6,5%)
- Kabupaten Serang
- UMK 2025: Rp 4.857.353,01
- UMK 2024: Rp 4.560.894,85
- Kenaikan: Rp 296.458,16 (6,5%)
- Kabupaten Pandeglang
- UMK 2025: Rp 3.206.640,32
- UMK 2024: Rp 3.010.929,87
- Kenaikan: Rp 195.710,45 (6,5%)
- Kabupaten Lebak
- UMK 2025: Rp 3.172.384,39
- UMK 2024: Rp 2.978.764,69
- Kenaikan: Rp 193.619,70 (6,5%)
Perbandingan UMK Terendah dan Tertinggi di Banten 2025
Kota Cilegon kembali menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Banten, yakni Rp 5.128.084,48. Sementara itu, UMK terendah terdapat di Kabupaten Lebak dengan nilai Rp 3.172.384,39. Kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan biaya hidup dan kebutuhan ekonomi di masing-masing wilayah.
Apa Artinya untuk Pekerja?
- Kenaikan Gaji
Dengan kenaikan rata-rata 6,5 persen, Teman infinID yang bekerja di wilayah Banten dapat memperkirakan penyesuaian gaji sesuai UMK baru ini. Hal ini dapat memberikan ruang lebih dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
- Panduan Bagi Pengusaha
Pengusaha di Banten wajib mematuhi regulasi baru ini dalam menentukan upah pekerja. Pelanggaran terhadap ketentuan UMP dan UMK dapat berdampak pada pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
- Kesadaran Hak
Warga, khususnya pekerja, perlu memahami hak-haknya terkait gaji agar sesuai dengan standar UMK/UMP yang berlaku di wilayah masing-masing.
Kesimpulan
Kebijakan UMP Banten 2025 diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Bagi Teman infinID yang sedang berdomisili atau bekerja di wilayah ini, pastikan gaji yang diterima sudah sesuai dengan regulasi terbaru. Jika Teman infinID ingin memulai atau mengembangkan usaha, renovasi dan bangun rumah impian? Bersama infinID Kredit Agunan Rumah semua bisa tercapai. Ajukan Pinjamanmu Sekarang!